Ibadah Haji (Naik Haji)


Dalam ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam. “Rukun” yang arti jamaknya ialah arkan yang berarti: elemen dasar, pilar penopang utama atau prinsip utama. Kelima rukun Islam ini, merupakan ciri khas utama yang tidak bisa dilepaskan dari agama Islam. Rukun Islam yang kelima berbica mengenai ibadah haji. Dalam pengertian yang sederhana ibadah haji merupakan suatu bentuk atau cara umat Islam untuk mengunjungi suatu tempat ziarah. Dalam konteksnya, umat Islam ketika melaksanakan ibadah haji mereka pergi mengunjungi Baitullah di Makkah. Tujuannya ialah untuk beribadah kepada Allah SWT. Di sini umat yang melakukan ibadah haji menjalani ibadah haji berarti menjadi tamu Allah.[1]
Dalam menjalankan ibadah haji, ada beberapa langkah dan proses yang harus dijalani. Langkah-langkah tersebut menjadi patokan dan syarat yang harus dilakukan oleh setiap jemaah atau umat yang yang ingin menjalani ibadah haji. Langkah-langkah tersebut memiliki keterkaitan satusama lain. Karena dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, umat Islam percaya bahwa mereka talah menyenangkan hati Allah. Sebelum kita membahas mengenai proses ibadah haji itu sendiri, kita melihat sejarah singkat  dan pemahaman atau pengertian ibadah haji itu sendiri.

Haji : Ibadah Tertua

Ibadah haji merupakan ibadah tertua yang dilakukan oleh makhluk Allah di muka bumi. Ibadah ini bukan hanya disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim alaihissalam yang konon diperkirakan hidup sekitar tahun 1997 – 1822 sebelum masehi. Ini berarti bahwa, sejak hampir 40 abad yang lalu, ibadah haji ini telah dikenal. Akan tetapi, dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa: Allah SWT telah membangun Ka’bah sebagai tempat untuk beribadah sejak sebelum diturunkannya Nabi Adam alaihissalam dan istrinya ke muka bumi. “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk  manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran : 96).[2]
Ibadah haji pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad untuk terakhir kalinya dan itu yang disebut dengan “haji Wada” artinya sebelumnya, Nabi Muhammad tidak pernah absen untuk melakukan kalwat atau kunjungan ke Makkah. Menjelang ajalnya Muhammad berencana ingin menunaikan ibadah haji ke Makkah. Maka diumumkannya kepada semua umat Islam dan suku-suku sekitar Madinah, bahwa ia sendiri yang akan memimpin perjalanan haji saat itu. Hal ini disambut antusias umat, sebab sorang nabi sendirilah yang memimpin perjalanan tersebut (Lih. haji wada).
Namun ibadah haji kemudian mengalami berbagai macam perubahan tata cara dan ritual. Perubahan itu terkadang memang datang dari Allah SWT sendiri, dengan bergantinya para nabi dan rasul, namun tidak jarang terjadi juga  perubahan itu  diciptakan oleh  manusia sendiri, yang umumnya cenderung merupakan bentuk-bentuk penyimpangan ajaran. Seperti yang dilakukan oleh bangsa Arab sebelum masa kenabian, yang mengubah ritual haji dan menodai rumah Allah dengan meletakkan berbagai macam patung dan berhala di seputar bangunan milik Allah SWT ini.

Pengertian Haji

Pengertian ibadah haji dilihat berdasarkan dua kata yakni: kata ibadah  dan haji. Pengertian kata ibadah dapat kita pahami secara sederhana. Hal itu berarti bahwa seseorang melakukan hukum imannya melalui tata cara dan ritual tertentu kepada Allah melalui doa dan ritus-ritus tertentu. Sedangkan kata haji mendapat istilah khusus yang dipahami secara harafiah sebagi berikut: Secara bahasa, kata haji bermakna (ﺪﺼﹶﻘﹾﻟﺍ)  al-qashdu, yang artinya  menyengaja,  atau  menyengaja  melakukan  sesuatu yang  agung. Dikatakan hajja ilaina fulan (نﻼﻓ  ﺎﻨﯿﻟإ  ّﺞﺣ)  artinyafulan mendatangi kita. Dan makna rajulun mahjuj (جﻮﺠﺤﻣ ﻞﺟر) adalah orang yang dimaksud. kata haji (hajj) makna aslinya : bemaksud mengunjungi sesuatu (al-qashdu lizziyarah), dan menurut syariat Islam, berarti mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah (iqamatan linusuki). Baitullah adalah salah satu dari nama Ka’bah yang terkenal; dan nusuk artinya ibadah atau tha’ah (taat).[3]  

Hukum dan langkah-langkah ibadah haji

Seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa ibadah haji hukumnya fardhu’ain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa ibadah haji bagian dari rukun Islam, dimana orang-orang  yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja mengingkari agama Islam. Namun para ulama berbeda pandangan tentang apakah sifat dari kewajiban itu harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda. Hukum hukum tersebut menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam pemahaman terentu. Pemahaman-pemahaman akan hukum tersebut memperoleh penekanan dalam tindakan-tindakannya sebagai berikut:
  1. Harus segera
Sebagian ulama menegaskan bahwa ibadah haji langsung dan wajib dikerjakan begitu seorang dianggap telah memenuhi syrat wajib, tidak boleh ditunda-tunda. Dalam istilah yang sering dipakai oleh para ulama sering disebut dengan al-wujubu’ ala al-fauri (رﻮﻔﻟا ﻰﻠﻋ بﻮﺟﻮﻟا  ). Menunda berangkat haji termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat ini. Dan bila pada akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha’, namun dosanya menjadi terangkat[4].
2.      Boleh Ditunda
Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubu’ala at-tarakhi (ﻲﺧاﺮﺘﻟا ﻰﻠﻋ بﻮﺟﻮﻟا). Kalau segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu nanti, hukumnya “boleh” dan tidak berdosa.

Tujuan dan keutamaan ibadah haji

Ada banyak  ayat yang terdapat dalam Alquran yang  menyebutkan berbagai keutamaan ibadah haji, diantaranya:

Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa

Nabi   SAW   bersabda,   “Kerjakanlah haji dengan umrah berturut-turut, karena mengerjakan keduanya seperti itu akan melenyapkan   kefakiran   dan   dosa-dosa   sebagaimana   api tukang  pandai  besi  menghilangkan  karat  besi.”  (HR  Ibnu Majah dari Umar ra).
Salah satu hikmah yang bisa diraih oleh mereka yang melaksanakan ibadah haji adalah ternyata ibadah haji itu bisa melenyapkan kefakiran. memang orang yang pergi haji itu pasti tidak fakir, sebab orang yang fakir tidak mungkin pergi haji. Kalau pun ada orang fakir yang bisa pergi haji, bagaimana pun cara mendapatkan hartanya, yang pasti ketika dia bisa berangkat haji, maka saat itu dia bukan orang yang fakir.

Sebanding dengan Jihad di jalan Allah

Karena ibadah haji merupakan ibadah yang harus meninggalkan kampung halamannya, maka            nilainya sama pula dengan berjihad, mengingat berjihad itu sangat berat karena harus meinggalkan kampung halaman serta jauh dari anak dan istri dan berjihad membutuhkan harta yang cukup banyak.

Perbedaan Haji dengan Umrah

Banyak orang sulit membedakan atau tidak mengetahui tentang perbedaan Haji dengan Umrah. Sekilas memang sama tapi terdapat perbedaan di antaranya yaitu: ibadah haji tidak boleh dilakukan di sembarang waktu selain pada waktu yang telah ditentukan. sedangkan umrah, dapat dilakukan di sembarang waktu.
Menurut Qur’an dan hadist, ibadah haji dimulai pada bulan Syawal, Dhul-qa’dah, dan sepulu hari bulan dhulhijjah dalam bulan yang ditentukan untuk menjalankan ibadah haji (2:197; Bu. 25:34), sehingga, dalam bulan itu umat dapat menjalankan ihram untuk ibadah haji.[5] sedangkan umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.         
Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.[6]

Ritus dalam perayaan Haji[7]

Seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji, orang tersebut wajib melakukan hal-hal berikut.
1.      Langkah pertama irham yakni orang tersebut harus memberikan diri, memotong rambutnya dan menanggalkan semua pakaian buatan (berjahit) dan memakai kain yang tidak berjahit dan dililitkan di bagian bawah tubuh dan bagian atasnya. Kemudian ia harus mengucapkan niat berhaji: “ Ya Allah, aku datang untuk menunaikan ibadah haji, buatlah hal itu mudah bagiku dan terimalah niatku”. Lalu disusul dengan doa: “labbayka Allahumna labbayaka. Labbayaka la syarika laka labbayaka. Inna alhamda wa l-ni ‘mata laka wa l-mulka. La syarika. –inilah aku datang menyambut panggilan-Mu ya Allah, inilah aku datang menyambut panggilan-Mu. Inilah aku menyambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, inilah aku datang menyambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kuasa adalah milik-mu.
Setelah seorang selesai memlakukan hal tersebut, tidak diperbolehkan baginya menutupi kepalanya, atau wajahnya, tidak boleh memotong rambutnya, tidak boleh membersihkan atau memotong kuku, tak boleh memakai pakaian berjahit atau mengenakan sepatu atau bertengkar dengan sesamanya.
2.      Langkah kedua orang dari petkemahan ke Masjidil Haram, harus mengelilingi kabah sebanyak 7 kali dan mendirikan sholat sebanyak mungkin. kemudian melakukan lari kecil (sa’i) antara bukit AL-safa dan AL-Marwa yang terletak disebelah timur Makkah, sebanyak tujuh kali. Pada saat ini, jalan itu telah diatap untuk melindungi para peziarah darisengatan matahari. Kemudian peziarah harus meninggalkan Makkah sampai hari berikutnya (tanggal 8). Pada tanggal 8 dari Makkah peziarah menuju Minna. Pada tanggal 9 berangkat dari mina menuju ke padang Arrafah yang disebut Jabal al-rahma dan peziarah harus berdiri tagak di atas bukit meskipun hanya sesaaat.
3.      Langkah ketiga melempar jomroh. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan saat menjalani rangkaian ibadah haji, adalah melempar jumroh. Melempar jumroh bermakna melempar setan di aqaba. Peziarah kemudian harus menyembelih kurban dan membagikannya kepada orang miskin. Di sisni para peziarah harus bercukur, lalu berangkat kembali ke Makkah dan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
4.      Setelah selesai tahap ketiga, semua larangan pada permulaaan ibadah telah dicabut. Pada tanggal 11, peziarah kembal melempar jumroh pada tiga tempat, masing-masing sebanyak dua kali, dimulai pada jumrohyang kecil, lalu yang ditengah, kemudian jumroh ‘Aqba. Perbuatan ini diulangi lagi pada tanggal 12.

Setelah semuanya dilaksanakan, maka ibadah haji telah selesai. Dengan demikian peziarah telah menyenangkan hati Allah karena telah menunaikan apa yang diwajibkan pada umat-Nya. Pada saat seperti itu, para peziarah kembali ke negara asalnya.


[1] Yohanes Harun Yuwono, mengenal Islam (Pematangsiantar: STFT ST. YOHANES 2000), hlm. 118. (diktat)

[2]Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan : Haji ( Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011), hlm. 16-17
[3] Maulana Muhammad Ali, Islamologi (Jakarta Pusat: CV darul Kutubil Islamiyah), hlm. 510.
[4] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan : Haji…, hlm. 35.

[5] Maulana Muhammad Ali, Islamologi…, hlm. 530.
[7] Yohanes Harun Yuwono, mengenal..., hlm. 118-119. (diktat)

Komentar

Postingan Populer