Ibadah Haji (Naik Haji)
Dalam
ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam. “Rukun” yang arti jamaknya ialah arkan yang berarti: elemen dasar, pilar
penopang utama atau prinsip utama. Kelima rukun Islam ini, merupakan ciri khas
utama yang tidak bisa dilepaskan dari agama Islam. Rukun Islam yang kelima
berbica mengenai ibadah haji. Dalam
pengertian yang sederhana ibadah haji merupakan suatu bentuk atau cara umat
Islam untuk mengunjungi suatu tempat ziarah.
Dalam konteksnya, umat Islam ketika melaksanakan ibadah haji mereka pergi
mengunjungi Baitullah di Makkah.
Tujuannya ialah untuk beribadah kepada Allah SWT. Di sini umat yang melakukan
ibadah haji menjalani ibadah haji berarti menjadi tamu Allah.[1]
Dalam menjalankan ibadah haji, ada
beberapa langkah dan proses yang harus dijalani. Langkah-langkah tersebut
menjadi patokan dan syarat yang harus dilakukan oleh setiap jemaah atau umat
yang yang ingin menjalani ibadah haji. Langkah-langkah tersebut memiliki
keterkaitan satusama lain. Karena dengan menjalankan langkah-langkah tersebut,
umat Islam percaya bahwa mereka talah menyenangkan hati Allah. Sebelum kita
membahas mengenai proses ibadah haji itu sendiri, kita melihat sejarah
singkat dan pemahaman atau pengertian
ibadah haji itu sendiri.
Haji : “Ibadah Tertua”
Ibadah haji merupakan ibadah tertua yang dilakukan
oleh makhluk Allah di muka bumi. Ibadah ini bukan hanya disyariatkan sejak masa
Nabi Ibrahim alaihissalam yang konon diperkirakan hidup sekitar tahun 1997 –
1822 sebelum masehi. Ini berarti bahwa, sejak hampir 40 abad yang
lalu,
ibadah haji ini telah dikenal. Akan tetapi, dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa: Allah SWT telah membangun
Ka’bah sebagai tempat untuk beribadah sejak sebelum diturunkannya Nabi Adam
alaihissalam dan istrinya ke muka
bumi. “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah)
yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran : 96).[2]
Ibadah haji pernah dilakukan
oleh Nabi Muhammad untuk terakhir kalinya dan itu yang disebut dengan “haji
Wada” artinya sebelumnya, Nabi Muhammad tidak pernah absen untuk melakukan kalwat atau kunjungan ke Makkah. Menjelang
ajalnya Muhammad berencana ingin menunaikan ibadah haji ke Makkah. Maka
diumumkannya kepada semua umat Islam dan suku-suku sekitar Madinah, bahwa ia
sendiri yang akan memimpin perjalanan haji saat itu. Hal ini disambut antusias
umat, sebab sorang nabi sendirilah yang memimpin perjalanan tersebut (Lih. haji
wada).
Namun ibadah haji kemudian
mengalami berbagai macam perubahan tata cara dan ritual. Perubahan itu
terkadang memang datang dari Allah SWT sendiri, dengan bergantinya para nabi
dan rasul, namun tidak jarang terjadi juga
perubahan itu diciptakan
oleh manusia sendiri, yang umumnya
cenderung merupakan bentuk-bentuk penyimpangan ajaran. Seperti
yang dilakukan oleh bangsa Arab sebelum masa kenabian, yang mengubah ritual
haji dan menodai rumah Allah dengan meletakkan berbagai macam patung dan
berhala di seputar bangunan milik Allah SWT ini.
Pengertian
Haji
Pengertian
ibadah haji dilihat berdasarkan dua kata yakni: kata ibadah dan haji. Pengertian kata ibadah dapat kita
pahami secara sederhana. Hal itu berarti bahwa seseorang melakukan hukum
imannya melalui tata cara dan ritual tertentu kepada Allah melalui doa dan
ritus-ritus tertentu. Sedangkan kata haji
mendapat istilah khusus yang dipahami secara harafiah sebagi berikut: Secara bahasa, kata haji
bermakna (ﺪﺼﹶﻘﹾﻟﺍ) al-qashdu, yang artinya menyengaja,
atau menyengaja melakukan
sesuatu yang agung. Dikatakan hajja ilaina fulan (نﻼﻓ ﺎﻨﯿﻟإ ّﺞﺣ)
artinyafulan mendatangi kita. Dan makna rajulun mahjuj (جﻮﺠﺤﻣ ﻞﺟر) adalah orang yang dimaksud. kata haji
(hajj) makna aslinya : bemaksud mengunjungi sesuatu (al-qashdu lizziyarah), dan menurut syariat Islam, berarti
mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah (iqamatan linusuki). Baitullah adalah salah satu dari nama
Ka’bah yang terkenal; dan nusuk artinya
ibadah atau tha’ah (taat).[3]
Hukum dan langkah-langkah ibadah haji
Seluruh
ulama sepanjang zaman sepakat bahwa ibadah haji hukumnya fardhu’ain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib.
Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa ibadah haji bagian dari rukun Islam,
dimana orang-orang yang mengingkari
keberadaan ibadah ini sama saja mengingkari agama Islam. Namun
para ulama berbeda pandangan tentang apakah sifat dari kewajiban itu harus
segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda. Hukum hukum tersebut menjadi
sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam pemahaman terentu. Pemahaman-pemahaman
akan hukum tersebut memperoleh penekanan dalam tindakan-tindakannya sebagai
berikut:
- Harus segera
Sebagian
ulama menegaskan bahwa ibadah haji langsung dan wajib dikerjakan begitu seorang
dianggap telah memenuhi syrat wajib, tidak boleh ditunda-tunda. Dalam istilah
yang sering dipakai oleh para ulama sering disebut dengan al-wujubu’ ala al-fauri (رﻮﻔﻟا ﻰﻠﻋ بﻮﺟﻮﻟا ).
Menunda berangkat haji termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat ini.
Dan bila pada akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha’, namun
dosanya menjadi terangkat[4].
2.
Boleh Ditunda
Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban
melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai
waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah
lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubu’ala at-tarakhi (ﻲﺧاﺮﺘﻟا ﻰﻠﻋ بﻮﺟﻮﻟا).
Kalau segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih utama, sedangkan
mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada
saat tertentu nanti, hukumnya “boleh” dan tidak berdosa.
Tujuan dan keutamaan
ibadah haji
Ada banyak ayat yang terdapat dalam Alquran yang menyebutkan berbagai keutamaan ibadah haji,
diantaranya:
Menjauhkan
Kefakiran dan Menghapus Dosa
Nabi SAW bersabda,
“Kerjakanlah haji dengan umrah berturut-turut, karena mengerjakan
keduanya seperti itu akan melenyapkan
kefakiran dan dosa-dosa
sebagaimana api tukang pandai
besi menghilangkan karat
besi.” (HR Ibnu Majah dari Umar ra).
Salah satu hikmah yang bisa
diraih oleh mereka yang melaksanakan ibadah haji adalah ternyata ibadah haji
itu bisa melenyapkan kefakiran. memang orang yang pergi haji itu pasti tidak
fakir, sebab orang yang fakir tidak mungkin pergi haji. Kalau pun ada orang
fakir yang bisa pergi haji, bagaimana pun cara mendapatkan hartanya, yang pasti
ketika dia bisa berangkat haji, maka saat itu dia bukan orang yang fakir.
Sebanding dengan Jihad di jalan Allah
Karena
ibadah haji merupakan ibadah yang harus meninggalkan kampung halamannya,
maka nilainya sama pula dengan
berjihad, mengingat berjihad itu sangat berat karena harus meinggalkan kampung
halaman serta jauh dari anak dan istri dan berjihad membutuhkan harta yang
cukup banyak.
Perbedaan Haji dengan Umrah
Banyak orang sulit membedakan atau
tidak mengetahui tentang perbedaan Haji dengan Umrah. Sekilas memang sama tapi
terdapat perbedaan di antaranya yaitu: ibadah haji tidak boleh dilakukan di
sembarang waktu selain pada waktu yang telah ditentukan. sedangkan umrah, dapat
dilakukan di sembarang waktu.
Menurut
Qur’an dan hadist, ibadah haji dimulai pada bulan Syawal, Dhul-qa’dah, dan
sepulu hari bulan dhulhijjah dalam bulan yang ditentukan untuk menjalankan
ibadah haji (2:197; Bu. 25:34), sehingga, dalam bulan itu umat dapat
menjalankan ihram untuk ibadah haji.[5]
sedangkan umroh bisa dilakukan kapan saja dan
hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali
pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika
dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali
pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas
dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung
melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT.
Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama
sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika
bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.[6]
Ritus dalam
perayaan Haji[7]
Seseorang yang akan
melaksanakan ibadah haji, orang tersebut wajib melakukan hal-hal berikut.
1. Langkah pertama irham yakni
orang tersebut harus memberikan diri, memotong rambutnya dan menanggalkan semua
pakaian buatan (berjahit) dan memakai kain yang tidak berjahit dan dililitkan
di bagian bawah tubuh dan bagian atasnya. Kemudian ia harus mengucapkan niat
berhaji: “ Ya Allah, aku datang untuk menunaikan ibadah haji, buatlah hal itu
mudah bagiku dan terimalah niatku”. Lalu disusul dengan doa: “labbayka Allahumna labbayaka. Labbayaka la
syarika laka labbayaka. Inna alhamda wa l-ni ‘mata laka wa l-mulka. La syarika.
–inilah aku datang menyambut panggilan-Mu ya Allah, inilah aku datang
menyambut panggilan-Mu. Inilah aku menyambut panggilan-Mu, tiada sekutu
bagi-Mu, inilah aku datang menyambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan
nikmat serta kuasa adalah milik-mu.
Setelah seorang selesai memlakukan hal tersebut, tidak
diperbolehkan baginya menutupi kepalanya, atau wajahnya, tidak boleh memotong
rambutnya, tidak boleh membersihkan atau memotong kuku, tak boleh memakai
pakaian berjahit atau mengenakan sepatu atau bertengkar dengan sesamanya.
2. Langkah kedua orang dari
petkemahan ke Masjidil Haram, harus mengelilingi kabah sebanyak 7 kali dan
mendirikan sholat sebanyak mungkin. kemudian melakukan lari kecil (sa’i) antara
bukit AL-safa dan AL-Marwa yang terletak disebelah timur Makkah, sebanyak tujuh
kali. Pada
saat ini, jalan itu telah diatap untuk melindungi para peziarah darisengatan
matahari. Kemudian peziarah harus meninggalkan Makkah sampai hari berikutnya
(tanggal 8). Pada tanggal 8 dari Makkah peziarah menuju Minna. Pada tanggal 9
berangkat dari mina menuju ke padang Arrafah yang disebut Jabal al-rahma dan peziarah harus berdiri tagak di atas bukit
meskipun hanya sesaaat.
3. Langkah ketiga melempar
jomroh.
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan saat menjalani rangkaian ibadah haji,
adalah melempar jumroh. Melempar jumroh bermakna melempar setan di aqaba.
Peziarah kemudian harus menyembelih kurban dan membagikannya kepada orang
miskin. Di sisni para peziarah harus bercukur, lalu berangkat kembali ke Makkah
dan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
4. Setelah
selesai tahap ketiga, semua larangan pada permulaaan ibadah telah dicabut. Pada
tanggal 11, peziarah kembal melempar jumroh pada tiga tempat, masing-masing
sebanyak dua kali, dimulai pada jumrohyang kecil, lalu yang ditengah, kemudian
jumroh ‘Aqba. Perbuatan ini diulangi lagi pada tanggal 12.
Setelah
semuanya dilaksanakan, maka ibadah haji telah selesai. Dengan demikian
peziarah telah menyenangkan hati Allah karena telah menunaikan apa yang
diwajibkan pada umat-Nya. Pada saat seperti itu, para peziarah kembali ke
negara asalnya.
[1] Yohanes Harun
Yuwono, mengenal Islam
(Pematangsiantar: STFT ST. YOHANES 2000), hlm. 118. (diktat)
[6] https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh. diakses
tanggal, 27 September 2018
Komentar
Posting Komentar